Saturday, June 2, 2018

ZAKAT

Secara etimologis, zakat memiliki arti sesuatu yang menyucikan dan bertumbuh. Artinya, meskipun secara fisik seseorang memberikan uangnya untuk orang lain, tetapi pada hakikatnya uang itu tidak hilang atau berkurang. Uang itu akan tumbuh menjadi kebaikan dan rezeki si pemberi pun juga akan bertambah karena keikhlasannya.
Secara hukum agama, zakat merupakan salah satu dari rukun atau dasar Agama Islam. Artinya seorang Muslim wajib menjalankan zakat atau menjadi penerima zakat. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain. Selain itu, zakat juga memiliki manfaat sebagai penghapus sifat buruk seperti kikir dan sombong dalam diri.



Jenis-jenis Zakat
Secara fisik, ada 2 jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang diberikan saat bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang ataupun beras atau kurma. Tujuan pemberian zakat fitrah adalah agar semua orang bisa makan makanan yang layak saat berlebaran.
Sementara itu, zakat mal memiliki bentuk berupa uang. Di dalam zakat mal, terdapat beberapa kategori seperti pajak penghasilan, pajak hasil panen, pajak perhiasan, dan kekayaan lainnya. Syarat sebelum seseorang melakukan zakat adalah beragama Islam, merdeka atau bukan budak, berakal dan baligh, serta harta tersebut telah memenuhi nishab (takaran untuk berzakat).

1.  Zakat Fitrah
Menghitung zakat fitrah merupakan hal yang sangat mudah. Zakat fitrah jumlahnya sama setiap orang jadi tidak perlu penghitungan khusus setiap individu. Zakat fitrah adalah berupa bahan makanan pokok yang sesuai dengan makanan sehari-hari sang pemberi zakat. Misalnya di Indonesia rata-rata orang mengkonsumsi beras sebagai menu utama, maka beras adalah benda yang harus dijadikan media zakat fitrah.
Setiap kepala baik bayi yang baru lahir hingga orang tua harus memberikan 3,5 Liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin dirupakan dengan uang, maka Anda harus memberikan sesuai harga dari 2,5 kg beras. Selanjutnya, penyalur zakat atau amil akan membelikan beras secara kolektif sebelum dibagikan pada orang yang membutuhkan. Jika perlu, biasanya lembaga amil zakat meminta beras seberat 2,7 kg atau uang senilai itu agar tidak sampai terjadi kekurangan jumlah zakat setiap individu.
Allah SWT berfirman :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah Menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.(Q.S.ar-Rum:30).[2]

2.  Zakat mal
Zakat penghasilan dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan total dengan utang. Setelah itu, kalikan hasil tersebut dengan 2,5%. Adapun nishab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok (beras atau kurma) pada waktu itu. Jika seseorang memiliki penghasilan di atas nishab, maka zakat penghasilan harus dihitung.
Sebagai contoh, seseorang memiliki penghasilan Rp10.000.000. Lalu utang cicilan mobilnya sebesar Rp3.000.000. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp7.000.000. Di sisi lain, harga beras 1 kg adalah rata-rata Rp10.000. Sehingga, 520 x Rp10.000 = Rp5.200.000. Oleh karena itu, jika penghasilannya Rp7.000.000 maka bisa diperoleh kesimpulan bahwa harta bulan itu mencapai nishab. Jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp7.000.000 x 2,5% = Rp175.000.

Niat zakat Mal
نويت ان اخرج زكاة المال فرضا لله تعالى
nawaitu an akhroja zakaatal maali fardhol lillai ta'ala
saya niat mengeluarkan zakat harta karena Allah SWT.

Dalil Mengenai Zakat Mal
Sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS Al-Baqarah : 43).
Artinya : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat . Dan kebaikan apa saja kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Baqarah : 110).

Syarat Wajib Membayar Zakat Mal
Zakat mal syarat yang pertama adalah Milik Penuh, yaitu harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
Zakat mal syarat yang kedua adalah Cukup Nishab, yaitu harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
Zakat mal syarat yang ketiga adalah Lebih Dari Kebutuhan Pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan oleh seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, pendidikan, dll.
Zakat mal syarat yang ketiga adalah Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
Zakat mal syarat yang terakhir adalah Berlalu haulnya satu tahun, yaitu kepemilikan harta sudah mencapai satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi peternakan, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul, tetapi wajib dikeluarkan zakat pada saat panen atau didapati.

Rukun Zakat Maal
1.  Niat dalam hati
2.  Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki)
3.  Ada orang yang manerima zakat(mustahik)
4.  Ada harta yang dizakatkan

Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat Mal kapan dikeluarkan nya? Zakat Mal dikeluarkan setiap tahun bila sudah cukup nishabnya.  Zakat Mal yang tidak harus menunggu satu tahun adalah hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Maal

Nisab zakat mal emas dan perak

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni. Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan di ikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Nishab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 2,975 gram, Jadi 200 dirham = 595 gram, dari nishab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nishab Zakat Mal Hewan Ternak

Syarat wajib zakat mal hewan ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nishab binatang ternak sebagai berikut:

Nishab Zakat Maal Unta
Nishab unta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak unta, maka nishab unta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

Nishab Zakat Mal Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinnah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

Nishab Zakat Mal kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 – 120 ekor             1 ekor kambing
121 – 200 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor              setiap 100, 1 ekor kambing

Nisab Zakat Mal Hasil Pertanian
Zakat Mal hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku negara arab, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 2,175 kg = 652,8 kg dan dibulatkan menjadi 653 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nishab Zakat Mal Harta Perdagangan
Nishab dan ukuran zakat mal barang dagangan sama dengan nishab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-

Nishab Zakat Mal Harta Warisan / Barang Temuan
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta barang temuan pun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, sebesar 20%.

Zakat mal sebaiknya diberikan kemana ?
Zakat mal harus lewat amil karena sesuai dengan Ayat Al-Quran Surat At Taubah ayat 60

No comments:

Post a Comment