Bab Thaharah (BERSUCI)

Labels:
1. Pengertian 

Menurut  bahasa thaharah berarti “bersuci”. Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah adalah  mensucikan  diri, pakaian, tempat  dari segala kotoran (najis)  dan hadas, baik itu hadas besar maupun hadas kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam.


Thaharah merupakan kedudukan yang paling utama dalam beribadah. Apabila seseorang sudah bisa memahami thaharah maka sangat mudah ia untuk beribadah kepada Allah. Akan tetapi jika seseorang belum memahami tentang thaharah maka sungguh ibadahnya tidak sah. Karena setiap orang yang akan melakukan shalat, diwajibkan terlebih dahulu bertaharah (bersuci). Seperti berwudhu, bertayamum atau mandi.  Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat : 6

Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air  (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia (Allah) hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”. (QS. Al-Maidah: 6).
\

2. Macam-Macam Thaharah
Thaharah (bersuci) dapat dilakukan dengan 3 macam yaitu:


1) Wudlu


Wudhu’ yaitu menyucikan sebagian anggota wudhu’ dengan air yang suci lagi menyucikan dengan niat tertentu. Wudhu’ merupakan salah satu cara untuk bersuci dari hadas kecil.


Syarat Wudhu :
Wudhu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
Beragama Islam
Sudah mumayiz
Tidak berhadas besar dan kecil
memakai air suci lagi mensucikan
Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.
Rukun Wudhu :
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a)      Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya: “Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b)      Membasuh seluruh muka
c)      Membasuh kedua tangan sampai siku
d)     Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e)      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f)       Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir)
Sunah Wudhu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudhu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudhu, antara lain sebagai berikut.
  Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudhu
  Membaca ta’awuz dan basmalah
  Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
  Membasuh dan membersihkan lubang hidung
  Menyapu seluruh kepala
  Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
  Mendhulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
  Membasuh anggota wudhu tiga kali.
  Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
  Membaca do’a sesudah wudhu.
Do’a sesudah wudhu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
Hal yang membatalkan wudhu.
Wudhu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
1. Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ….” (QS.An-Nisa :43)
2. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
3.       Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)
4.       Tidur dengan nyenyak
5.      Hilang akal.
Mengusap sepatu saat wudhu
Mengusap dua sepatu (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam. Mengusap dua sepatu dibolehkan bagi orang yang tidak menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir.
Orang yang sedang melakukan perjalanan musafir yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudhu, maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air, artinya tidak perlu sepatunya di lepas.
Syarat-syarat menyapu dua sepatu :
1.      Bahwa sepatu itu dipakai sesudah sempurna dicuci bersih.
2.      Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib dibasuh, yaitu  menutupi tumit dan dua mata kaki.
3.      Sepatu itu dapat dibawa berjalan lama.
4.      Jangan ada di dalam sepatu itu najis atau kotoran.
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu, tetapi tidak boleh untuk mandi atau menghilangkan najis.

Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah satu syarat tidak cukup. Misalnya salah satu dua sepatu itu robek, atau salah kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka.
Keringanan ini diberikan bagi musafir selama tiga hari tiga malam. Sedang yang bermukim, hanya dibolehkan menyapu sepatunya untuk sehari semalam saja.


 2) Mandi 


Mandi yaitu mengalirkan air yang suci lagi menyucikan ke seluruh tubuh hingga rata dengan niat tertentu. Mandi merupakan salah satu cara untuk bersuci dari hadas besar.

Firman Allah Swt :
      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “…….dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah 5)

Tata cara mandi wajib:
1. Niat
2. Membasuh tangan tiga kali
3. Membasuh kemaluan atau badan yang terkena junub
Berwudhu secara sempurna
Membasuh seluruh tubuh dimulai dari bagian kanan
Wanita tidak perlu menggerai rambutnya ketika mandi karena junub. Tapi dianjurkan menggeraikan ketika mandi karena haid atau nifas.Dalilnya adalah :“gerailah rambutmu  lalu  mandilah.”Dari Ummu salamah, dia berkata “Ya Nabi Allah aku wanita berambut lebat, haruskan aku menggerainya untuk mandi junub?” beliau bersabda : “tidak! Cukup bagimu mencidukkan air dengan telapak tanganmu ke kepala dengan tiga kali, lalu megguyur seluruh tubuh dengan air. Dengan begitu engkau telah suci.” (H.R. jama’ah kecuali Al-Bukhari)

Penyebab mandi wajib
Mandi itu diwajibkan atas 5 perkara :
a.  Keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki-laki atau wanita.
b.  Hubungan kelamin, yaitu memasukan alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita, walau tidak sampai keluar air mani.
Firman Allah Ta’ala : “jika kamu junub, hendaklah kamu bersuci”.
c.   Terhentinya haid dan nifas.
d.   Mati, bila seorang menemui ajal wajiblah memandikannya berdasarkan ijma’.
e.    Orang kafir bila masuk islam


3) Tayamum 


Tayamum yaitu mengusap debu tanah pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu.  Tayamum ini dilakukan sebagai pengganti air atau karena sebab tertentu. Tayamum ini merupakan salah satu cara menyucikan hadas besar/kecil apabila air tidak ada.



Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.

Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.

Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43.
مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a.    Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b.   Sudah masuk waktu salat
c.    Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.   Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e.    Menggunakan tanah atau debu yang suci.
Rukun Tayamum
a.      Niat
b.      Membaca basmallah
c.       Menempelkan atau memukulkan kedua telapak tangan ke debu yang bersih
c.      Mengusap debu ke muka
d.      Dilanjutkan kedua tangan sampai pergelangan siku
e.      Tertib
Ada ulama’ yang berpendapat bahwa cara tayamum itu adalah dengan memukulkan kedua telapak tangan ketanah sebanyak dua kali. Sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap tangan sampai siku. Menurut mereka, mengusap tangan sampai siku, dikiaskan dengan wudhu. Sayyid sabiq menjelaskan, dalam Fiqqus Sunnah, bahwa cara semacam itu tidak mempunyai keterangan yang jelas seperti jelasnya cara yang pertama.
Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
1   Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
2   Membaca ta’awuz dan basmalah
3   Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
4   Merenggangkan jari-jari tangan
5   Menghadap kiblat
6   Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
7    Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)
Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a   Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b   Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
c    Murtad (keluar dari agama Islam)
Tata cara Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati.
Lafal niat tayamum.

.      نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”

Artikel Terkait

Previous
Next Post »