ILMU FIQIH : PEMBAHASAN AIR [ ALAT UNTUK BERSUCI ]

Labels:

بسم الله الرحمن الرحيم

Thaharah (bersuci) adalah membersihkan diri, tempat, pakaian dan benda-benda lain dari najis maupun hadats.

Hadats terbagi menjadi dua; Hadats besar mensucikanya dengan mandi dan yang kedua hadats kecil mensucikanya cukup dengan berwudhu.

Najis terbagi menjadi tiga; najis ringan, sedang, dan berat.

alat yang paling utama di gunakan untuk thaharah ialah air. berikut adalah pembagian air seperti yang di terangkan di dalam kitab fathul qarib;

Air yang sah di gunakan untuk toharoh ada 7:
  1. Air langit(air yang turan dari langit/air hujan)
  2. Air laut(air asin)
  3. Air sungai (air tawar)
  4. Air mata air(air yang keluar dari bumi)
  5. Air salju/air es
  6. Air sumur
  7. Air embun

Ketujuh air itu di katakan air yang turun dari langit dan keluar dari bumi dari beberapa sifat asal terciptanya air tersebut.

Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian:
  1. Air suci mensucikan yaitu air yang belum isti’mal (belum digunakan sesuci wajib) atau air mutlaq
  2. Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan di badan tidak di pakaian yaitu air yang dipanaskan menggumakan wadah yang tidak terbuat dari emas atau perak. Tetapi apabila sudah dingin maka hilanglah sifat kemakruhanya , menurut imam nawawi juga dimakruhkan menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin karna menjadikan tidak sempurnanya bersuci.
  3. Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal .air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau untuk bersuci.walaupun tidak berubah ukuran air tersebut .Seprti air mawar yang berbau.
  4. Air najis air yang sudah terkena najis air najis ada dua bagian :

  •  Air yang terkena najis walapun tidak berubah yaitu air yang kurang dari dua kolah.
  •  Air yang lebih dari dua kolah tetapi berubah baik banyak maupun sedikit.

Dua kolah menurut ukuran baghdat yaitu 500 kathi, sedangkan menurut imam nawawi adalah 180 dirham .
menurut pengarang kitab ada air yang suci tapi haram digunakan atau diminum yaitu air yang di ghosob.
  • PASAL

Suatu yang terkena najis dan suatu yang suci dengan di sama’ (mengeringkan kulit binatang) dan suatu yang tidak bisa suci. Kulit binatang bisa suci dangan cara di sama’ sama juga binatang yang dimakan daging nya atau tidak. Tata cara menyamak menggunakan barang yang bisa menghilangkan darah atau sejenisnya,dengan menggunakan suatu yang sepet ,seperti kayu trenggali walaupun yang digunakan itu najis seperti kotoran merpati maka barang tersebut sudah dapat digunakan untuk menyama’.
Adapun tatacara menyamak yaitu:
Menghilangkan sisa daging dan bau bacin sedangkan cara manghilangkan bau bacin tersebut dengan menghilangkan darah atau daging yang menempel di kulit.
Memakai sesuatu yang mempunyai rasa kesat atau sepet.

Kulit anjing dan kulit babi tidak bisa suci walaupun sudah di sama’

Artikel Terkait

Previous
Next Post »