PERJANJIAN HUDAIBIYAH

Labels:
Perjanjian Hudaibiyah
                Pada tahun keenam hijah, Rasulullah saw melaksanakan umrah sambil melepas kerinduan dengan Kota Mekah. Beliau mengajak para sahabat yang sama – sama rindu dengan Kota Mekah dan suku – suku Arab lain yng terdapat disekitar Kota Madinah untuk bergabung dan bersama – sama melakukan umrah. Merka banyak yang tidak bersedia karena mersa kawatir dengan keadaan pada waktu itu.
                Akhirnya Rasulullah saw berangkat dengan diikuti 1.000 (seribu) orang sahabat dari muhajirin dan ansar tanpa mengenakan pakaian perang dan peralatannya, kecuali pedang dalam sarungnya sekedar untuk menjaga dam membela diri di sepanjang jalan. Setelah sampai di desa Asfan, ada berita dari pengintai yang diutus Rasulullah saw bahwa kafir Quraisy telah menyiagakan pasukan dengan jumlah 200 orang yang dipimpin oleh Khalid bin Walid. Rasulullah saw segera mengalihkan perjalanannya melalui Desa Hudaibiyah dan beristirahat disana.
                Kaum kafmir Quraisy menutus seorang bernama Badil untuk menanyakan maksudnya  kedatangan Rasulullah saw beliau menjelaskan bahwa maksudnya adalah untuk umrah dan supaya  hal ini disampaikan kepada tokoh – tokoh Quraisy. Rupanya orang Quraisy belum puas dengan keterangan itu dan mengutus seorang lagi bernama Haris bin al-Qumah. Rasulullah saw menjelaskan maksud kedatangan mereka seperti kepada utusan yang pertama. Orang Quraisy belum puas juga dengan kedua utusan itu dan mengutus orang yang ketiga bernama Urwah bin Maqsud dan dia juga mendapat jawaban yang sama. Rasulullah saw memutuskan untuk mengutus Usman bin Affan, seorang tokoh yang disegani oleh kedua belah pihak dan tokoh – tokoh Quraisy banyak yang satu suku dengan Usman. Kedatangannya adalah untuk menyakinkan tokoh – tokoh Quraisy bahwa kedatangan Rasulullah saw dan rombongannya adalah benar –benar untuk Umrah.
Tiba – tiba terdengar berita bahwa Usman ditahan dan akan dibunuh. Ketika itu juga sahabat yang menyertai Nabi mengadakan sumpah setia (baiat) di hadapan Rasulullah saw yang isinya meraka akan tetap menjaga keselamatan Rasulullah saw dan ajarannya serta bertekad akan menghadapi kaum Quraisy. Sumpah setia ini dikenal dengan sebutan Baiat Ridwan.
            Mendengar kata Baiat yang dilakukan oleh Muhajirin dan Ansar ini, kaum Quraisy mrnjadi gentar dan segera mengutus 50 orang untuk mengawasi kegiatan Rasulullah saw. Satuan  penjagaan perkemahan Rasulullah menangkap satuan pengintai Quraisy dan ditawan beserta bebrapa anggotanya diperkemahan Rasulullah saw. Kaum Quraisy segera mengirimkan utusan perdamaian dipimpin oleh Suhail bin Umar, sedangkan dari kaum muslimin diwakili oleh Usaman bin Affan sehingga terjadilah perundingan yang menghasilkan Sulh al-Hudaibiyah (Perdamaian Hudaibiyah). Adapun isinya perjanjian Hudaibiyah antara lain :
1.       Peletakan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun.
2.       Orang Quraisy yang dating pada kaum muslimin dengan tidak seizing walinya hendaklah ditolak oleh kaum muslimin dan dikembalikan kepada orang Quraisy.
3.       Orang Quraisy tidak menolak orang muslim kembali kepada mereka.
4.       Barang siapa yang hendak membuat perjanjian dengan Muhammad dibolehkan, begitu jug asiapa yang hendak membuat janji dengan Quraisy dibolehkan pula.
5.       Kaum muslimin tidak jadi mengerjkan umrah di thun ini, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan. Ditahun depan, kaum Muslimin memasuki Kota Mekah sesudah Quraisy kelua. Kaum Muslimin yang memasuki Kota Mekah  tidak diperbolehkan membawa senjata, kecuali pedang di dalam sarungnya, dan mereka tidak boleh tinggal di dalam Kota Mekah lebih dari tiga hari tiga malam.
Perjanjian ini ditulis oleh Ali bin Abi Talib sebanyak dua lembar untuk diserahkan kepada masing – masing pimpinan kedua belah pihak Rasulullah saw. Kemudian menyuruh para sahabat untuk mencukur dan memotong hewan sebagai dam lalu kembali ke Madinah. Jika dipelajari isi perjanjian Hudaibiyah ini memang ada keuntungan bagi pihak Quraisy tetapi ini mempunyai hikmah yang besar bagi penyiaran Islam pada masa – masa berikutnya.

Sepintas, perjanjian tersebut hanya menguntungkan pihak Quraisy terutama berkenaan dengan poin 2 dan 3 sehingga mereka langsung menerimanya. Sementara sebagian sahabat Rasulullah sawmenyatakan keberatannya. Trnyata Rasulullah saw memiliki pemikiran yang jauh dan cerdas. Beliau menerangkan bahwa kaum muslimin yang diperkenankan pergi ke Mekah selain berkesempatan menjenguk keluarganya juga berkesempatan berdakwah dan tidak mungkin kembali murtad seperti dugaan Kaum Quraisy. Sebaliknya, ponolakan Kuam Muslimin Mekah mendatangi saudara mereka di Madinah, justru hanya akan menimbulkan ketidaksenangan pada Kaum Quraisy dan menambah kerinduan kepada saudara – saudara meraka di Madinah. Selain itu, masa sepuluh tahun tanpa peperangan dapat digunakan untuk berdakwah dengan leluasa tanpa rintangan. Terbukti kelak, Kaum Quraisylah yang merasa kecewa dengan perjanjian tersebut dan pihak Kaum Muslimin yang diuntungkan sehingga perjanjian tersebut bermanfaat besar bagi penyiar Islam pda masa – masa berikutnya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »